Sabtu, 23 November 2024

Oknum PNS Kelurahan Bangkingan Surabaya Tarik Pungli 30 Juta Terancam Sanksi Berat

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi. Pungli. Foto: Ika suarasurabaya.net

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, diduga menarik pungutan liar (pungli) senilai Rp30 juta. Modusnya dengan meminta korban membayar uang administrasi pengurusan surat petok yang hilang.

Temuan itu diunggah Armuji Wakil Wali Kota Surabaya melalui akun sosial media resminya. Dalam konten itu, Basir Zulkifli mengaku diberi surat kuasa Gatot untuk mengurus surat petok yang hilang di Kantor Kelurahan Bangkingan.

Dalam pengurusan itu, ia mengaku diminta Ilyas Kasi Pemerintahan Kelurahan Bangkingan untuk menyiapkan uang administrasi senilai Rp60 juta.

“(Sebanyak itu) karena katanya lahannya luas 5.320 meter berupa sawah,” kata Basir dalam video yang diunggah di akun youtube Armuji, Jumat (27/1/2023).

Namun usai negosiasi disepakati Rp30 juta yang diserahkan Basir ke Ilyas. Namun sebulan lebih berjalan sejak lima bulan yang lalu ia mulai mengurus, surat tak kunjung selesai. Hingga akhirnya pungli itu diketahui LSM. Ilyas mengembalikan uang yang dibayarkan Basir melalui transfer.

Saat sidak ke kantor kelurahan, Ilyas sempat mengelak namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah Armuji menunjukkan bukti transfer rekening atas namanya.

Menindaklanjuti temuan itu, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengaku akan tetap memberi sanksi terberat bagi oknum PNS itu. Meski ia belum merinci bentuk hukuman yang diberikan.

“Kalau yang ini sebenarnya ada pungli, tapi sudah kembali sebelum kejadian ini. Oknum ini akan mendapat sanksi paling berat saya minta. Meskipun sudah dikembalikan kan tidak menghilangkan bukti hukumnya, ketika dia sudah mengembalikan,” kata Eri, Jumat (27/1/2023).

Eri mengingatkan seluruh warga Surabaya untuk mengumpulkan barang bukti jika mendapati pungli serupa, dan segera melapor ke Pemkot Surabaya.

“Jadi warga kalau ada pungli kasih saja, setelah itu laporkan biar kapok. Pemerintah itu harusnya melayani masyarakat kok malah mintain uang. Kita di pemkot itu sudah bolak-balik pembinaan. Ini namanya oknum, sudah pribadinya. Kalau sudah pribadi oknum ya gak ada ampun lagi. Bisa merusak semua tatanan, bisa merusak seluruh PNS di Kota Surabaya ini. Mangkannya saya minta inspektorat untuk memberikan sanksi seberat-beratnya,” paparnya.

Masyarakat yang jadi korban pungli diminta melapor ke nomor khusus aduan pungli 08113115777. Eri berjanji, jika terbukti, oknum yang bersangkutan akan dilaporkan pidana.

“Saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran Pemkot Surabaya kalau ada pungli lagi maka saya sendiri yang akan melaporkan pidananya kepada kejaksaan dan kepolisian. Hukuman seberat-beratnya. Kalau sudah pidana masuk, maka hukuman pidana bagi Pegawai Negeri Sipil maka dia bisa dipecat,” pungkasnya. (lta/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs